Taman Nasional Komodo Kini Semakin Mahal Untuk Biaya Masuk

Taman Nasional Komodo (Pinterest)

Taman Nasional Komodo terletak di daerah administrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Taman nasional ini terdiri atas tiga pulau besar Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar serta beberapa pulau kecil lainnya. Wilayah darat taman nasional ini 603 km² dan wilayah total adalah 1817 km².

Pada tahun 1980, taman nasional ini didirikan untuk melindungi komodo dan habitatnya. Di taman nasional ini terdapat 277 spesies hewan yang merupakan perpaduan hewan yang berasal dari Asia dan Australia, yang terdiri dari 32 spesies mamalia, 128 spesies burung, dan 37 spesies reptilia. Bersama dengan komodo, setidaknya 25 spesies hewan darat dan burung termasuk hewan yang dilindungi, karena jumlahnya yang terbatas atau terbatasnya penyebaran mereka. Selain itu, di kawasan ini terdapat pula terumbu karang. Setidaknya terdapat 253 spesies karang pembentuk terumbu yang ditemukan di sana, dengan sekitar 1.000 spesies ikan. Keindahan terumbu ini menarik minat wisatawan asing untuk berenang atau menyelam di perairan ini.

Pulau-pulau ini aslinya adalah pulau vulkanis. Jumlah penduduk di wilayah ini kurang lebih adalah 4.000 jiwa. Pada tahun 1991 taman nasional ini diterima sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.

Pada tanggal 11 November 2011, New 7 Wonders telah mengumumkan pemenang sementara, dan Taman Nasional Komodo masuk kedalam jajaran pemenang tersebut bersama dengan, Hutan Amazon, Teluk Halong, Air Terjun Iguazu, Pulau Jeju, Sungai Bawah Tanah Puerto Princesa, dan Table Mountain. Taman Nasional Komodo mendapatkan suara terbanyak.

Sejarah Pengelolaan

Satwa Komodo menjadi terkenal di dunia ilmu pengetahuan sejak tahun 1911 ketika Peter Ouwens, seorang kurator pada Museum Zoologi Bogor, menerima laporan tentang penemuan satwa ini dari Perwira Pemerintah Hindia Belanda J.K.H. Van Steyn, yang selanjutnya diberi nama Varanus komodensis Ouwens pada tahun 1912 pada tulisan Pieter Antonie Ouwens yang berjudul "On a Large Species from The Island of Komodo". Dari penemuan ini muncul kesadaran dari berbagai pihak untuk menjaga kelestarian satwa ini, hal ini terlihat adanya beberapa peraturan yang memuat upaya perlindungan Satwa Komodo, yaitu:

SK. Sultan Bima tahun 1915 tentang Perlindungan Komodo (Verordening van het Sultanat van Bima).

SK Pemerintah Daerah Manggarai tahun 1926 tentang Perlindungan Komodo (Besluit van het Zelfbestuur van het Landschap Manggarai).

SK Residen Timor tahun 1927 tentang pengesahan SK Pemerintah Daerah Manggarai pada butir 2 di atas. Adapun kronologis pembentukan Taman Nasional Komodo adalah sebagai berikut:

Zelfbestuur van Manggarai, verordening No. 32/24 September 1938 tentang Pembentukan Suaka Margasatwa Pulau Padar, Bagian Barat dan Selatan Pulau Rinca.

Residen van Timor en onder horigheden No. 19/27 Januari 1939 (Pengesahan Peraturan Daerah pada butir 1)

Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.66/Dep.Keh/1965 tanggal 21 Oktober 1965 tentang Penunjukkan Pulau Komodo sebagai Suaka Margasatwa seluas 31.000 Ha. 

Surat Keputusan Gubernur KDH Tk. I Nusa Tenggara Timur No.32 Tahun 1969 tanggal 24 Juni 1969 tentang penunjukkan Pulau Padar, Pulau Rinca dan Daratan Wae Wuul/Mburak sebagai Hutan Wisata/ Suaka Alam seluas 20.500 Ha.

Surat Keputusan Dirjen Kehutanan No.97/Tap/Dit Bina/1970, tentang Pembentukan Seksi PPA di Labuan Bajo.

Pengumuman Menteri Petanian tanggal 6 Maret 1980 tentang Pembentukan Taman Nasional Komodo.

Keputusan Dirjen PHPA No.46/Kpts/VI-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984 tentang Penunjukkan Wilayah Kerja Taman Nasional Komodo.

Keputusan Menteri Kehutanan No.306/Kpts-II/92 tanggal 29 Februari 1992 tentang Perubahan Fungsi Suaka Margasatwa Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar seluas 40.728 Ha serta Penunjukkan Perairan Laut di sekitarnya seluas 132.572 Ha yang terletak di Kabupaten Dati II Manggarai Provinsi Dati I Nusa Tenggara Timur menjadi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Komodo.

Tahun 1992, Komodo ditetapkan oleh Presiden RI sebagai Simbol Satwa Nasional melalui Keppres No. 4 Tahun 1992 tanggal 9 Januari 1992.

Tahun 1992, Perubahan fungsi Suaka Margasatwa Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Pulau Padar seluas 40.728 Ha dan Penunjukan Perairan Laut seluas 132.572 Ha menjadi Taman Nasional Komodo.

Tahun 2000, ditetapkan kawasan pelestarian alam perairan oleh Menteri Kehutanan dengan luas 132.572 Ha.

Tahun 2006, Taman Nasional Komodo termasuk 21 Taman Nasional Model di Indonesia sesuai dengan SK Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.128/IV-Sek/2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.69/IV-Set/HO/2006 tentang penunjukkan 20 (Dua puluh) Taman Nasional sebagai Taman Nasional Model.

Presiden Joko Widodo mengatakan rencana kenaikan harga tiket masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo sebesar Rp3,75 juta berlaku di pulau yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi, Pulau Komodo dan Pulau Padar, sementara tarif masuk ke Pulau Rinca tetap sama. Dalam keterangan di Pulau Rinca, di Nusa Tenggara Timur, Jokowi mengatakan dua pulau, Komodo dan Padar ditetapkan sebagai wilayah konservasi sementara Rinca untuk wisatawan.

TN Komodo terdiri dari tiga pulau besar, Komodo, Rinca, dan Padar serta beberapa pulau kecil diseputar dengan luas total sekitar 1817 km² termasuk wilayah darat sekitar 600 km². Rencana kenaikan tiket masuk ke TN Komodo sempat menimbulkan protes pelaku wisata setempat yang menyatakan kenaikan setinggi itu akan menyebabkan mereka gulung tikar. Biaya masuk Taman Nasional Komodo, sebelum rencana kenaikan, ke tiga pulau berkisar Rp200.000 per orang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan